Konferancab Benjeng mulai Hangat Diperbincangkan
Konferensi Anak Cabang (Konferancab) Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Benjeng resmi digelar. Kegiatan 2 tahunan tersebut dipusatkan di GOR MUNGGUGIANTI BENJENG yang terletak di jalan Munggugianti Benjeng Gresik.
Kata ketua gp ansor Sahabat lutfi masa khidma 2019 - 2021, menuturkan Konferancab GP Ansor Kec Benjeng akan dihadiri oleh, pengurus Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting se-Kec Benjeng.
Selain itu juga akan dihadiri oleh muspika,MWCNU dan seluruh Badan Otonom NU tingkat Kec Benjeng.
“Mohon doanya mudah-mudahan Konferancab GP Ansor benjeng yang kami gelar berjalan lancar dan dapat melahirkan Pemimpin dengan berbagai kebijakan yang produktif bagi kemajuan organisasi GP Ansor ke depan,” ujar man kim... Konferancab, minggu (31/01/2021).
Sahabat lutfi juga beserta jajaran pengurus masa khidmat 2019 - 2021 mohon pamit karena masa kepengurusan sudah berakhir. Mohon maaf jika ada kekurangan dan kekhilafan dalam menjalankan amanah organisasi.
Terkait bursa calon ketua yang selama ini ramai diperbincangkan, dirinya menyampaikan bahwa hal itu suatu keniscayaan dalam setiap Periodesasi dan transisi sebuah kepengurusan. Pasalnya,
Tentu kata dia, harus ada sosok Ketua yang akan memimpin berjalannya roda kepengurusan. Namun demikian, kata sahabat lutfi menegaskan siapapun yang akan mencalonkan Ketua harus mengikuti aturan yang ada.
“Insya Allah GP Ansor punya banyak kader potensial untuk jadi figur Ketua. Tapi karena GP Ansor ini bukan organisasi abal-abal ya harus mengikuti aturan sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga yang berlaku secara nasional. Jadi siapapun yang akan mencalonkan diri silahkan, asal sudah memenuhi syarat”, tandasnya.
Ia menambahkan syarat menjadi Ketua GP Ansor sudah dirinci dalam Pedoman Rumah Tangga GP Ansor pasal 25. Hal tersebut sifatnya mutlak, tidak bisa diganggu gugat, tidak bisa ditambah dan tidak bisa dikurangi.
Lebih lanjut poin satu dikatakan, di pasal 25 PRT GP Ansor disebutkan bahwa bahwa seorang Anggota GP Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan anak cabang apabila pernah menjadi pengurus
tingkat Pimpinan Ranting sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun,
Lalu, poin dua berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun. Harus berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi
“Adapun poin ketiga mampu dan aktif menjalankan organisasi. telah lulus dalam jenjang kaderisasi di GP Ansor,” tandas man kim.
Poin ke empat menuturkan, tugas pokok seorang Ketua adalah membangun tata kelola organisasi dengan baik. Hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh orang yang tulus mencintai GP Ansor, teruji kiprah dan pengabdiannya di GP Ansor, dan lulus mengikuti kaderisasi formal GP Ansor secara berjenjang mulai dari PKD dan DIKLATSAR.
“Jadi kalau baru muncul jadi pengurus menjelang Konferancab ya jangan dulu jadi ketua lah. Ikuti saja aturan yang ada sesuai PD/PRT GP Ansor,” ujarnya.
Lebih baik tunjukan dulu kiprah dan pengabdian yang nyata untuk organisasi GP Ansor. Kalau tidak memenuhi syarat tapi memaksakan kehendak berarti hasilnya cacat hukum.